You are currently viewing MAKRUH PUASA

MAKRUH PUASA

Makruh adalah sesuatu perbuatan yang diperbolehkan namun lebih baik tidak dilakukan, apabila perbuatan itu dilakukan (tidak apa-apa) tapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Ketika bulan Ramadhan selalu ada keraguan dalam diri kita, apa saja yang merupakan Makruh Puasa dan juga yang Membatalkan Puasa. Berikut kami bahas dalam artikel ini.

Ada beberapa hal yang merupakan makruh dilakukan ketika seseorang sedang berpuasa, diantaranya:

  1. Sikat Gigi ketika Berpuasa

Hukum sikat gigi ketika berpuasa merupakan perbuatan yang makruh (menurut para ulama), dikarenakan dikhawatirkannya pasta gigi tertelan kedalam tenggorokkan yang akan mengakibatkan batalnya puasa.

 

  1. Berlebihan dalam Berkumur dan Intisyaq (Menghirup Air)

Ketika sedang berwudhu hendaklah jangan berlebihan ketika berkumur dan juga menghirup air oleh hidung, karena jika air kumur tertelan yang masuk kedalam perut maka dinyatakan puasanya batal dan  harus mengqadha di hari yang lain.

Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabrah:
“Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”

 

  1. Berenang

Mungkin masih ada yang bertanya-tanya apakah berenang boleh atau tidak ketika berpuasa? Sebenarnya berenang boleh – boleh saja, namun air pada kolam renang jangan sampai ada yang masuk kedalam tubuh kita, itu masuknya sudah batal puasa. Dan dinyatakan makruh.

 

  1. Mencium Bebauan yang Menyengat

Wangi – wangian atau bebauan yang menyengat dapat dikategorikan makruh, karena jika bau tersebut menyengat sampai kedalam tenggorokan akan membuat kita batal berpuasa, maka hindarilah pemakain parfum yang berlebihan. Selain parfum, kapur barus, dupa/kemenyan dan yang lainnya juga harus kita hindari demi khusunya ibadah puasa kita.

 

  1. Mencium

Dikatakan makruh karena mencium dapat menumbuhkan syahwat yang mengakibatkan rusaknya puasa. Begitu juga jika bersentuhan tangan, berpelukan juga dikatakan makruh jika tumbuhnya syahwat.

 

  1. Memandang

Memandang suami atau pun memandang istri dapat dikatakan makruh jika memandang penuh dengan syahwat.

 

  1. Mengkhayal atau Membayangkan Hubungan Badan (Jima’)

Hal ini dikatakan makruh karena dapat menimbulkan batalnya puasa. Mengkhayal atau membayangkan jima’ dapat menimbulkan keluarnya sperma dan sebaiknya tidak dilakukan karena sama saja menceburkan diri kedalam dosa.

 

  1. Mengunyah Daun Sirih juga Mengunyah Permen Karet

Mengunyah daun sirih diperbolehkan namun sebaiknya tidak dilakukan ketika anda berpuasa karena dikhawatirkan daunnya masuk kedalam tenggorokan dan mengakibatkan batalnya puasa. Begitu juga dengan mengunyah permen karet, biasanya permen karet mengandung rasa bermacam – macam, ketika permen karet kita kunyah maka rasa dari permen karet ini menyatu dengan air ludah kita, jika tertelan maka akan mengakibatkan batalnya puasa.

 

  1. Mencicipi Makanan

Bulan ramadan identik dengan banyaknya makanan, kebiasaan sebagian besar orang Indonesia adalah memasak untuk hidangan berbuka puasa. Ibu – ibu terkadang khawatir akan masakannya yang tidak enak. Sebenarnya diperbolehkan mencicipi makanan ketika sedang berpuasa namun hanya untuk menyicip rasa dari makanan saja. Tapi jika rasa dari makanan tersebut sudah sampai keperut hukumnya sudah merupakan batal puasa tidak lagi makruh puasa.

 

  1. Wishal (Berturut – Turut Tidak Berbuka Puasa)

Wishal adaah berpuasa secara terus – menerus tanpa berbuka pada malam harinya. Sebenarnya wishal dilarang, namun masih diberi keringanan jika berbukanya di waktu sahur.

 

  1. Berbekam ( Mengeluarkan Darah)

Bekam dapat mengakibatkan lemahnya badan seseorang seakan tidak memiliki energi, ini merupakan makruh dari puasa karena khawatir jika badannya yang lemah akan mengakibatkan batalnya puasa dan tidak semangat untuk beribadah.

Tinggalkan Balasan